Regulasi Menuntut Lebih dari Sekadar Laporan Naratif
PP No. 22 Tahun 2021 mengharuskan AMDAL dan Persetujuan Teknis (Pertek) dilengkapi dengan kajian kuantitatif yang tervalidasi secara saintifik. Tanpa model yang sahih — banjir, kualitas air, emisi udara, kontaminasi air tanah — dokumen Anda tidak akan lolos sidang penilaian.