Kewajiban Alokasi Beban Pencemaran
Regulasi pemerintah, khususnya turunan PP No. 22 Tahun 2021, mewajibkan setiap usaha yang membuang air limbah ke badan air permukaan untuk mengetahui alokasi beban pencemaran yang diizinkan.
Penuhi standar regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta cegah sanksi lingkungan dengan analisis Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) sungai yang akurat, saintifik, dan khusus disesuaikan untuk karakteristik industri Anda.
Regulasi pemerintah, khususnya turunan PP No. 22 Tahun 2021, mewajibkan setiap usaha yang membuang air limbah ke badan air permukaan untuk mengetahui alokasi beban pencemaran yang diizinkan.
Sebagai pelaku industri, Anda mungkin merasa khawatir operasional terhambat, bingung menghadapi perhitungan teknis yang rumit, dan takut mendapatkan sanksi administratif atau pembekuan izin lingkungan akibat melampaui baku mutu sungai.
Kami percaya bahwa setiap industri berhak untuk tumbuh dan beroperasi secara maksimal, namun tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga daya dukung ekosistem sungai agar tetap lestari untuk masyarakat sekitar.
Kami di PT. Geosentra Konsultan Indonesia memahami betapa rumitnya menavigasi regulasi lingkungan di Indonesia. Anda tidak perlu menghadapi perhitungan teknis ini sendirian.
Sebagai mitra strategis yang telah dipercaya oleh 20+ perusahaan berskala nasional di sektor Pertambangan, Manufaktur, dan Kesehatan, kami memiliki otoritas dan kapabilitas teknis yang teruji. Tim ahli kami menggunakan perangkat lunak dan model standar profesional internasional seperti QUAL2K, QUAL2Kw, dan WASP (Water Quality Analysis Simulation Program) untuk menghitung secara pasti berapa tonase polutan seperti BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Total Fosfor yang masih mampu diterima oleh sungai tanpa merusak ekosistemnya.
Ceritakan kapasitas produksi dan debit air limbah industri Anda kepada kami.
Tim kami akan turun ke lapangan mengambil sampel air dan menjalankan simulasi perangkat lunak (QUAL2K/WASP) untuk menghitung DTBP.
Anda akan menerima dokumen kajian DTBP yang valid dan siap digunakan untuk pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah.
Jangan biarkan ketidaktahuan teknis menghancurkan bisnis Anda. Gagal menyusun kajian DTBP yang valid berarti menghadapi risiko penolakan izin pembuangan limbah, sanksi administratif, denda, hingga penghentian paksa operasional pabrik Anda.
Dengan dokumen DTBP yang akurat dari Geosentra, perusahaan Anda akan mengantongi legalitas yang kuat, beroperasi dengan tenang, bebas dari sengketa lingkungan, dan membuktikan diri sebagai perusahaan yang taat hukum.