Prasyarat Mutlak Perizinan Berusaha
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah prasyarat mutlak dalam Perizinan Berusaha. Kesalahan mendasar, seperti ketidaksesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang (RTR), akan menyebabkan dokumen AMDAL langsung ditolak/dikembalikan dan proyek tidak dapat dinilai.