Sinkronisasi Regulasi & Kelayakan
Peraturan pemerintah pusat dan standar institusi pendanaan (perbankan/investor) mewajibkan sinkronisasi mutlak antara kelayakan ekonomi bisnis, kepatuhan desain teknis bangunan (SLF/PBG), dan instrumen operasional lingkungan hidup (seperti Persetujuan Teknis PP No. 22 Tahun 2021).