Regulasi yang Tersebar
Penerapan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 beserta aturan turunannya menetapkan standar kelayakan spesifik yang tersebar dalam berbagai instrumen dokumen teknis (Air, Udara, B3).
Tingkatkan efisiensi kepatuhan regulasi korporasi Anda. PT Geosentra mengelola dan mengintegrasikan penyusunan Persetujuan Teknis (Air, Emisi, hingga B3) secara sistematis, akurat, dan transparan.
Penerapan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 beserta aturan turunannya menetapkan standar kelayakan spesifik yang tersebar dalam berbagai instrumen dokumen teknis (Air, Udara, B3).
Mengelola permohonan Persetujuan Teknis secara terpisah dapat menimbulkan inefisiensi alokasi sumber daya. Manajemen sering menghadapi tantangan dalam menyinkronkan data antar divisi, kendala sistem birokrasi, serta risiko penundaan operasional fasilitas jika kelengkapan dokumen teknis belum terpenuhi secara menyeluruh.
Kepatuhan tata kelola lingkungan merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kredibilitas korporasi, sehingga tidak selayaknya dibiarkan menjadi hambatan administratif yang menunda pencapaian target bisnis.
Manajemen membutuhkan konsultan strategis yang mampu menyelaraskan kebijakan teknis operasional dengan koridor regulasi lingkungan hidup, mulai dari audit awal hingga penerbitan izin.
Sebagai konsultan lingkungan dan IT untuk Transformasi Digital, PT. Geosentra Konsultan Indonesia menghadirkan layanan One-Stop Solution bagi kebutuhan korporasi Anda. Rekam jejak kami terbukti dengan menjadi mitra kepercayaan bagi lebih dari 20+ perusahaan skala besar di sektor Pertambangan, Manufaktur, Fasilitas Kesehatan, dan infrastruktur.
Kami memiliki kapabilitas teknis dan administratif untuk mengelola portofolio Persetujuan Lingkungan perusahaan Anda secara terintegrasi, meliputi:
Penyusunan kajian teknis menyeluruh untuk pemanfaatan seperti: imbuhan/resapan, menahan intrusi air laut, menambah nutrisi tanah, penyiraman/pencucian, hingga resapan ke permukaan tanah.
Pelajari Selengkapnya →Penyusunan dan validasi Standar Teknis, Kajian Teknis, dan metode pembuangan dengan cara injeksi langsung ke sungai, danau, atau saluran secara sah.
Pelajari Selengkapnya →Formulasi pemodelan serta penyusunan dokumen standar/kajian teknis untuk aktivitas pembuangan limbah fasilitas di kawasan pesisir dan lepas pantai.
Pelajari Selengkapnya →Inventarisasi sumber emisi, pengukuran parameter cerobong asap, dan penyusunan Kajian/Standar Teknis pembuangan emisi udara untuk menjamin pemenuhan baku mutu industri Anda.
Pelajari Selengkapnya →Layanan teknis terpadu dari tahap survei, uji laboratorium bersertifikasi, hingga kajian pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan (termasuk efisiensi Teknologi Thermal & Bioremediasi), serta penimbunan akhir limbah B3.
Pelajari Selengkapnya →Tim ahli kami melakukan asesmen awal terhadap seluruh rencana maupun kegiatan eksisting bisnis Anda untuk memetakan kewajiban pemenuhan Persetujuan Teknis yang dipersyaratkan regulasi.
Seluruh proses teknis—mulai dari supervisi pengujian lab, pemodelan matematis dispersi/emisi, hingga penyusunan naskah kajian kelayakan lingkungan—dikelola secara efisien oleh tim Geosentra.
Kami mengurus kelancaran proses pengajuan melalui portal ptsp.menlhk.go.id, mewakili asistensi teknis, hingga seluruh portfolio Persetujuan Teknis sah diterima oleh perusahaan.
Kegagalan dalam memetakan dan mengintegrasikan portofolio Persetujuan Teknis menempatkan perusahaan pada posisi risiko yang tinggi. Ketidaklengkapan dokumen legal berpotensi menimbulkan sanksi administratif, pembekuan izin lingkungan perusahaan, hingga publisitas yang merugikan.
Pastikan keandalan tata kelola operasional dengan menunjuk konsultan yang tepat. Penyerahan pengurusan kepada PT. Geosentra memberikan perusahaan jaminan kepastian hukum. Fasilitas Anda dapat beroperasi dengan tingkat produktivitas tinggi karena telah memenuhi kualifikasi regulasi lingkungan sepenuhnya, sekaligus meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) dan investor.