Regulasi Emisi yang Mendetail
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 5 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan untuk parameter emisi udara. Standar pengujian yang ditetapkan kini sangat mendetail.