Kepatuhan Rencana Tata Ruang
Pemerintah mewajibkan setiap rencana pembangunan mematuhi batas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didasarkan pada kemampuan riil lingkungan hidup dalam menyerap dampak suatu aktivitas, baik dari segi pemanfaatan sumber daya maupun beban pencemaran.